loader

Jaksa Minta Leksi DPO Kasus Pengadaan Alat Pecegahan Covid-19 Serahkan Diri

Foto

OKU SELATAN, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan di Sumsel menyampaikan perkembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 di desa di beberapa kecamatan, Kamis (30/11/2023).

Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni Leksi Yandi dan Fitri Kurniawan. Kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. Untuk terdakwa Fitri Kurniawan majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara terdakwa Leksi Yandi sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan merugikan negara lebih kurang Rp700 juta, tidak kooperatif. Terdakwa ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan sejak 3 Oktober 2023 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David L Sipayung mengatakan perkara tersebut dengan nama terdakwa Leksi Yandi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. 

"Sejak dilimpahkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menetapkan hari sidang yakni pada hari Senin 27 November 2023," katanya.

Selanjutnya tambah Kasi Intel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa melalui Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-1305/L.6.23/Ft.1/11/2023, tanggal 22 Nopember 2023. "Akan tetapi terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah dan patut," ujarnya.

Dikatakan Kasi Intel, Pihak JPU Kejari OKU Selatan pada Rabu 29 November 2023 kembali melakukan panggilan kedua kepada terdakwa Leksi Yandi melalui Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-1449/L.6.23/Ft.1/11/2023, tanggal 29 Nopember 2023 untuk hadir di persidangan pada Senin 04 Desember 2023. 

"Oleh karena itu, disampaikan kepada terdakwa untuk dapat hadir di persidangan pada Senin 4 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang begitu juga dengan keluarga terdakwa untuk menyampaikan informasi panggilan ini kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan kembali mengingatkan terdakwa yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk dapat menyerahkan diri.

"Apabila terdakwa tidak mengindahkan panggilan tersebut, persidangan nantinya akan tetap dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa atau in abstentia," katanya.

Share

Ads