loader

Ketua Pengadilan Tinggi Lantik 18 Advokat KAI Sumsel

Foto
Foto istimewa

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Moh. Eka Kartika membuka dan memimpin Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Palembang dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Advokat. Sebanyak 18 calon Advokat dari Angkatan XVI Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel yang dilantik.

Moh. Eka mengatakan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji advokat itu sesuai Pasal 4 ayat (1) UU No 18 Tahun 2023 tentang Advokat, sebelum menjalani profesinya, maka advokat perlu diambil sumpahnya menurut agamanya masing-masing di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya serta surat Ketua Mahkamah Agung tentang penyumpahan advokat.

Selanjutnya selain dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah secara simbolis terhadap 2 (dua) peserta calon Advokat KAI Sumsel, acara juga diisi dengan penyerahan Cinderamata dari Presiden KAI, Siti Jamaliah lubis SH kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Moh. Eka SH MHum.

Presiden KAI Siti Jamaliah lubis didampingi Ketua KAI Sumsel, Badiun Aidri SH dan pengurus lainnya juga telah melantik ke 18 peserta calon advokat angkatan XVI tersebut.

"Jaga integritas kalian, jadilah advokat yang cerdas, yang berani, untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan dan penegakan hukum," ucapnya, Senin (22/1/2023).

Seluruh peserta calon Advokat KAI Sumsel angkatan XVI juga diminta untuk selalu menjaga nama baik organisasi dan membesarkan nama KAI di wilayah Sumatera Selatan.

"Jalankan profesi advokat dengan sungguh-sungguh, jujur dan dengan semangat tinggi sebagai bagian dari penegak hukum. Mari, jaga nama baik organisasi dan besarkan nama KAI di Sumatera Selatan," tegasnya.

Ketua DPD KAI Sumsel, Badiun Aidri SH menyampaikan ucapan syukur telah terselenggaranya acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji advokat yang digelar di Aula Pengadilan Tinggi Palembang.

Badiun berharap para Advokat yang sudah disahkan bisa menjadi Advokat yang handal, tegas, dan berani serta jujur dalam menyuarakan kebenaran.

"Jangan pernah ada rasa takut dalam menegakkan Suprdmasi hukum, dalam artian yang sebenarya, karena Advokat dalam melaksanakan Profesi Advokat dilindungi oleh UU Advokat itu sendiri, serta tetap menjaga nama baik organisasi yang telah menjadikan kita Advokat, yakni Kongres Advokat Indonesia," katanya. 

Share

Ads