loader

Kejati Sumsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Setelah ditetapkan Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka, AT oknum pegawai Bank milik pemerintah di Sumsel, Kamis (15/12/2023) lalu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Tahun 2023.

Kejati Sumsel melakukan langkah tahap II penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti (BB).

Hal ini diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada hari Kamis (22/2/2024) telah dilaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) terhadap satu orang tersangka inisial AT. 

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Tahun 2023," katanya, Kamis (22/2/2024) kepada global Planet news.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan tersangka AT dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print - 01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024.

"Selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan klas 1A Palembang," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Vanny Yulia Eka Sari setelah dilaksanakan tahap II tersebut penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir).

"Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri klas 1A Palembang," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, DPO dugaan kasus Korupsi Dana Nasabah Tahun 2022 - 2023 senilai Rp6,4 miliar ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (17/1/2024).

Tersangka AT oknum pegawai Bank milik pemerintah di Sumsel telah menjadi DPO selama 1 bulan ini ditangkap di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, tepatnya didepan sebuah rumah makan. 

"Benar hari ini tim Tabur Kejati telah mengamankan AT di depan sebuah rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (17/1/2024).

Lanjutnya, AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 - 2023.

"AT sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan," Katanya.

Menurut Denny menjelaskan tim Tabur bersama penyidik pidsus Kejati Sumsel,  berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 WIB, yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan rumah makan.

Tersangka AT diamankan langsung dan dibawa ke kantor Kejati Sumsel, selanjutnya tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024 di Rutan Klas IA Pakjo Palembang," ungkapnya. 

Lebih jauh dikatakan Denny bahwa modus tersangka yakni mengatasnamakan nasabah sehingga membuka rekening dan ATM nasabah dan mengaktifkan mobile banking nasabah tersebut, kemudian dari mobile itu ia gunakan dua instrumen, mobile dipakai dua nomor atau duplikasi.

"Nasabahnya kurang lebih 8 orang, uang Rp6,4 miliar didapat tersangka kurang lebih 1 tahun menarik uang para nasabah," jelasnya. 

Masih kata Denny mengatakan untuk barang bukti sementara ini baru dokumen - dokumen,  nanti ada tahap - tahapannya. 

Diketahui sebelumnya penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"AT merupakan pegawai aktif salah satu Bank Plat Merah, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP 19/L.6/Fd -1/12/2023. Dalam perkara ini telah dihitung kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar," tuturnya.

Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang - Undang Tipikor atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang - Undang Tipikor," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Share

Ads