PALEMBANG, GLOBALPLANET - KRYD Gabungan Tim Presisi Polrestabes Palembang, Tim Patroli Presisi BKO Polda Sumsel, dan Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, mengamankan 13 orang pemuda yang terlibat aksi tawuran di dua lokasi berbeda.
Lima orang diamankan di sekitar Jalan Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (20/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Tawuran kelompok Haose Patrik (HP) dengan kelompok Sukorejo Of Brutal (SOB).
Mereka yakni Miko Satria (20) warga Kecamatan Kemuning, Muhammad Firdaus Kusuma (19) warga Kecamatan Sako, Andra Ramadhani (19) warga Kecamatan Sako, Sultan (19) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Hadi Kusuma (19) warga Kecamatan Sako, Palembang.
Dari TKP tim Patroli Presisi BKO Polda Sumsel juga mengamankan senjata tajam yang dipersiapkan untuk melakukan tawuran yakni 8 bilah Sajam jenis Colbek, 2 bilah Sajam bentuk gergaji, 1 bilah celurit, 2 buah Sajam jenis pedang, 3 buah stik golf, 1 buah kembang api (petasan), 1 buah bom molotov.
Terpisah Polsek SU I Palembang juga mengamankan 8 pemuda di Jalan KH Wahid Hasyim, (Jembatan Ogan), Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (20/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB yang sering di jadikan tempat aksi tawuran.
Berkat adanya laporan masyarakat, anggota Polsek SU I langsung ke TKP dan mengamankan sekumpulan suporter sepak bola yang merayakan ultah. Mereka berkumpul sambil meledakkan kembang api, sehingga langsung diamankan ke Polsek SU I, Palembang.
Para pelaku yakni Ade (28) warga SU I, Agung (22) warga IT I, M Rico (23) warga Kertapati, M Ridho (21) warga SU I, M Sepri (23) warga Kertapati, Sulaiman (24) warga Kertapati, Rosaldi (27) warga Kertapati, Andia Sanata (27) warga SU I (pemilik Sajam).
Di Lokasi TKP polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 senjata tajam jenis pisau panjang sekitar 20 cm, 2 unit sepeda motor Honda Scoopy BG 6794 AAX dan Beat street tanpa plat, dan enam buah handphone.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan Rabu dini hari (20/3) Anggota Polrestabes Palembang dan Direktorat Samapta Polda Sumsel berhasil mencegah tidak terjadinya peristiwa tawuran antar kelompok Haose Patrik dengan Sukorejo Of Brutal.
"Kita berhasil melakukan tindakan pencegahan dan dilanjutkan dini harinya mengamankan barang bukti di sekitaran Jalan Ganda Subrata Kecamatan Sako, tempat berkumpul Kelompok Haose Patrik berupa senjata tajam, petasan, bahkan ada bom molotov," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (20/3) siang.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa modus operandi pemuda ini yang akan melakukan tawuran adalah menyembunyikan alat - alat nya sebelum tawuran. "Tujuannya untuk mengelabui petugas yang melakukan patroli," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk motifnya mereka saling tantang menantang. "Salah satu barang bukti yang diamankan baru ini ditemukan sebuah bom molotov dan ini sangat keterlaluan. Dan tentunya akan kami lakukan penegakkan hukum secara terukur," tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa dari para pelaku yang diamankan tersebut ada 5 orang tersangka pelaku tawuran yang saat ini sudah dirumuskan dalam proses penyidikan. "Kelimanya akan disangkakan dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Mereka dijadikan tersangka karena memiliki senjata tajam yakni Miko Satria (20) warga Kecamatan Kemuning, Muhammad Firdaus Kusuma (19) warga Kecamatan Sako, Andra Ramadhani (19) warga Kecamatan Sako, Sultan (19) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Hadi Kusuma (19) warga Kecamatan Sako, Palembang.