PALEMBANG, GLOBALPLANET - Noviardus Setiawan Makmur (58) warga Jalan Bay Salim, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan IT I, Palembang, yang juga Bos Appartement Rajawali Palembang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, akhirnya ditetapkan Polrestabes Palembang sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Insiden penipuan dan penggelapan ini terjadi di kantor notaris - PPAT Amir Husin SH M Kn yang beralamat Jalan Swadaya Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang pada hari Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, terkait tindakan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan salah satu sponsor inisial S yang sudah dipanggil Polrestabes Palembang berulang kali namun tidak hadir sebagai tersangka statusnya.
"Dari mekanisme yang ada tentunya yang bersangkutan kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan diketahui tindak pidana ini banyak memakan korban dengan berbagai macam modus tipu muslihat yang dilakukan oleh para tersangka seolah pengembangan suatu bisnis namun pelaksanaannya melakukan tindak pidana penipuan dan uangnya dipergunakan tanpa tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lanjutnya, dan tersangka selama ini melakukan upaya mediasi ternyata hanya kedok nya saja. Tidak menghasilkan suatu keputusan untuk para korban, "Sementara ini ada dua korban yang melapor ke Polrestabes Palembang dan lainnya belum menyuarakan," katanya.
Lebih jauh Kombes Pol Harryo Sugihhartono menuturkan, pengelolaan yang ada di lokasi kejadian baru saja dilakukan penyitaan dan penyegelan oleh Satpol PP. "Karena diduga management yang dipimpin tersangka tidak melakukan kewajibannya kepada negara. sehingga pemerintah daerah kota Palembang (Pemkot) melakukan penyegelan di lokasi tempat pembangunan proyek," ungkapnya.
Dia menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa diinformasikan ke Polrestabes Palembang. "Kami menghimbau bagi masyarakat yang mengetahuinya bisa langsung menginformasikannya ke polrestabes Palembang," tutupnya.