JAKARTA, GLOBALPLANET - Setiap 1 Mei diperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dan ditetapkan sebagai hari libur. Hampir semua menetapkan hari libur setiap 1 Mei.
Sejarah Hari Buruh
Mengutip CNN Indonesia dan sejumlah sumber, sejarah dan latar belakang hari buruh berasal dari para buruh di Amerika Serikat pada 1880-an. Hari Buruh Internasional atau yang dikenal sebagai May Day merupakan perayaan untuk merayakan hak-hak pekerja dan pencapaian jam kerja delapan jam sehari di Amerika Serikat.
May Day didirikan oleh federasi internasional, kelompok sosialis, dan serikat buruh yang menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung hak-hak pekerja.
Asal usulnya berasal dari peristiwa Kerusuhan Haymarket pada 4 Mei 1886 di Chicago, Illinois, Amerika Serikat.
Pada April 1886, ratusan ribu pekerja di Amerika Serikat berusaha mengakhiri dominasi kelas borjuis dengan membentuk gerakan serikat. Mereka menuntut jam kerja delapan jam sehari.
Menjelang Mei 1886, masih melansir CNN Indonesia, sebanyak 350 ribu buruh yang diorganisasi Federasi Buruh Amerika untuk melakukan pemogokan kerja. Pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif polisi.
Kerusuhan tersebut menyebabkan banyak korban tewas akibat ledakan bom dan tembakan, serta ratusan orang terluka.
Namun, berkat perjuangan dan kerja keras para buruh, hak-hak pekerja dan jam kerja delapan jam sehari bisa dinikmati oleh semua orang hingga saat ini.
Libur 1 Mei di Indonesia Sejak 2013
Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai sejak era kolonial, tepatnya pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Twang Hee.
Gagasan Hari Buruh muncul setelah Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah yang terlalu murah bagi kaum buruh untuk dijadikan perkebunan. Tak hanya itu, para buruh juga harus bekerja dalam waktu lama dan mendapatkan upah yang tidak layak.
Di masa kemerdekaan, gagasan Hari Buruh kembali muncul setelah Kabinet Sjahrir mengusulkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, diatur bahwa setiap 1 Mei, buruh atau pekerja diberikan hak untuk tidak bekerja.
Namun, Hari Buruh kemudian dilarang kembali pada era Orde Baru karena dianggap identik dengan paham komunisme. Meskipun demikian, di era reformasi, Hari Buruh dan hak-hak buruh kembali diakui.
Hingga akhirnya, BJ Habibie melakukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat bagi buruh. Pada 1 Mei 2013, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Saat ini, banyak pekerja atau buruh di Indonesia terus menuntut hak-haknya pada 1 Mei, seperti upah yang tertunda pembayarannya, jam kerja yang layak, upah yang sesuai, hak cuti hamil, hak cuti haid, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sedikit demi sedikit, pekerja Indonesia dan seluruh dunia kini bisa mendapatkan kenikmatan dan hak-hak mereka berkat perjuangan para buruh yang menuntut haknya setiap 1 Mei.
Demikian sejarah dan asal mula hari buruh diperingati setiap 1 Mei.
Artikel ini dilansir dari CNN Indonesia dengan judul Mengenal Sejarah dan Latar Belakang Hari Buruh.