loader

Jelang Wajib Halal 2026, MUI-KSP Cek Kesiapan Rumah Potong Hewan di Sumsel

Foto

PALEMBANG , GLOBALPLANET.news - Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) MUI Pusat bersama Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan peninjauan sejumlah fasilitas pemotongan hewan di Sumatera Selatan.

Peninjauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi yang sebelumnya digelar di Kantor MUI Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan diarahkan untuk melihat secara langsung kesiapan ekosistem produk halal, khususnya pada sektor hulu rantai pasok pangan.

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua rombongan. Satu rombongan melakukan penguatan koordinasi kelembagaan dan tata kelola halal bersama lembaga pengelola zakat, sementara rombongan lainnya turun langsung meninjau fasilitas pemotongan hewan.

Rombongan pertama dipimpin Ketua Komisi Bidang Metodologi Fatwa MUI Pusat, Buya Dr. KH. Gusrizal, Lc., M.Ag. Didampingi Ketua MUI Sumatera Selatan Dr. KH. Supadmi Kohar, M.M. dan jajaran MUI Sumsel, rombongan melakukan kunjungan ke kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan.

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara MUI dan Baznas, termasuk dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi umat dan pendampingan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sementara itu, rombongan kedua yang melibatkan KSP melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) serta Rumah Potong Ayam/Unggas (RPA/RPU).

Perwakilan KSP, Dr. Hj. Erni Yuliana Al-Hasanah Nasution, bersama jajaran terkait meninjau RPH Kemuning serta sejumlah fasilitas pemotongan hewan di kawasan sekitar kompleks PT Pusri.

Peninjauan mencakup kondisi sarana dan prasarana, proses penyembelihan, hingga aspek kebersihan dan higienitas yang berkaitan dengan pemenuhan standar jaminan produk halal.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan KSP didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jefrizal, M.M., serta perwakilan Komisi Fatwa MUI Sumatera Selatan, Dr. Nur Kholis, M.Ag. Hadir pula Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan bersama sejumlah pejabat terkait.

Saat berada di RPH Kemuning, rombongan juga bertemu dengan Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Pertemuan tersebut membahas dukungan pemerintah kota terhadap peningkatan fasilitas dan kualitas RPH, termasuk kesiapan menghadapi penerapan standar halal.

Kesiapan fasilitas pemotongan hewan menjadi perhatian penting karena RPH dan RPA berada pada bagian awal rantai pasok produk pangan berbasis hewan. Pemenuhan standar halal di tingkat hulu akan menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan produk olahan yang beredar di masyarakat memiliki jaminan kehalalan.

Melalui rangkaian monitoring tersebut, MUI, KSP, pemerintah daerah dan instansi terkait memetakan kesiapan sekaligus kebutuhan perbaikan di lapangan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Koordinasi lintas lembaga dinilai diperlukan agar penerapan kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek sertifikasi, tetapi juga didukung kesiapan infrastruktur, pelaku usaha dan seluruh rantai pasok produk halal di daerah.

Share