MEDAN, GLOBALPLANET. - Dari keterangan resmi pihak KADIN Sumut kepada media, Sabtu (7/11/2020), disebutkan KADIN bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI), dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), dan disaksikan oleh Menteri Abdul Halim Iskandar menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembangunan desa yang ditandatangani di Hotel Le Polonia Medan, Rabu, (4/11/20).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumut, Ivan Iskandar Batubara, langsung menandatangani MoU itu.
Acara itu juga disaksikan langsung oleh Gubernur Edy Rahmayadi.Ketua Umum KADIN Sumatera Utara, Ivan Iskandan Batubara, menjelaskan, ruang lingkup kerjasama inirncakup pendidikan dan pengajaran, pembangunan ekonomi desa, penelitian dan pengembangan.
Lalu bidang pengabdian kepada masyarakat, digitalisasi desa, pembinaan UMKM Desa dan BUMDES, pariwisata desa, pemanfaatan bersama potensi dan sumber daya manusia dalam berbagai kegiatan dan terakhir kesembilan.
"Juga program Bapak Angkat bagi pelaku usaha di desa," ujar Ivan Iskandar. Kata dia,
maksud dan tujuan penandatanganan MoU adalah agar dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak.
*Agar muncul sikap untuk saling membantu dalam pembangunan dan pengembangan desa, hal-hal lain yang dianggap perlu, serta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya masing-masing," kata Ivan.
Ia mengingatkan, menurut UU Nomor 1 Tahun 1987 Tentang KADIN adalah organisasi dunia usaha yang berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.
Terutama antara para pengusaha dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing.
Yang dibicarakan adalah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
Sedangkan Pemprovsu diatur oleh UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemprovsu mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara APTISI Sumatera Utara, adalah kumpulan dari perguruan tinggi swasta yang ada di sumatera utara, yang menjalankan fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi Pendidikan, Pengabdian dan Penelitian, dimana dalam MOU ini, akan lebih fokus kepada program pembinaan desa dalam bentuk KKN Mahasiswa, Pendampingan Usaha Desa, Pelatihan Pelatihan serta peningkatan program pengabdian masyarakat.
Dalam akhir penjelasannya, Ketua Umum KADIN Sumatera Utara, Ivan Iskandar Batubara mengungkapkan bahwa KADIN Sumut akan menyediakan jaringan bisnis, pemasaran, peningkatan nilai produk, perbaikan packaging, pelaksanaan workshop dan pelatihan kerja, serta hal-hal lainnya yang bermanfaat bagi UMKM maupun masyarakat desa yang bersangkutan.
"Melalui MoU ini, KADIN berharap pembangunan dan pengembangan wilayah desa dapat benar-benar dapat diwujudkan," tegas Ivan Iskandar.