loader

Diduga Dipanggil Kejari Palembang, Saksi dari Perusahaan Swasta Dimintai Keterangan Terkait Pengadaan Solar Cell Dishub

Foto

PALEMBANG , GLOBALPLANET.news - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus berkembang.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, seorang pihak dari Perusahaan Swasta diduga mendapat panggilan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dari data yang dihimpun, Perusahaan yang diduga dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi adalah PT SAM. 

Pemanggilan saksi itu diduga dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan atas kegiatan pengadaan lampu jalan tenaga surya di lingkungan Dishub Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, Kejari Palembang secara resmi telah menyatakan tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dishub Kota Palembang, yakni proyek pemeliharaan lampu jalan dan pengadaan 1.800 unit lampu jalan tenaga surya atau solar cell. Kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan akan dikembangkan sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Perkembangan penyidikan juga menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan secara intensif. Pada 10 Agustus 2026, Kejari Palembang kembali memeriksa tiga orang saksi dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta untuk mendalami dugaan penyimpangan proyek lampu jalan dan pengadaan solar cell. Hingga saat itu, sedikitnya 69 saksi telah dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Sehari kemudian, pada 11 Agustus 2026, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan dan pengadaan solar cell di lingkungan Dishub Kota Palembang.

Informasi mengenai dugaan pemanggilan pihak dari PT SAM pada 12 Agustus 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam upaya penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan tersebut.

Keterangan dari pihak swasta, termasuk perusahaan yang diduga memiliki kaitan atau mengetahui proses kegiatan pengadaan, dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap secara terang rangkaian perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga mekanisme pembayaran dalam proyek tersebut.

Namun demikian, pemanggilan seseorang atau pihak perusahaan sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terlibat atau telah melakukan tindak pidana. Status saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh informasi dan memperjelas fakta hukum yang sedang didalami oleh penyidik.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejari Palembang mengenai identitas saksi dari PT SAM yang diduga dipanggil pada 12 Agustus 2026 maupun materi pemeriksaan yang dimintakan secara spesifik.

Kejari Palembang sebelumnya menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dishub Kota Palembang masih terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk menentukan perkembangan dan langkah hukum selanjutnya.

Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, pihak PT SAM, serta pihak-pihak terkait mengenai dugaan pemanggilan saksi pada 12 Agustus 2026. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi.

Share