loader

Peningkatan Pemahaman Bahaya Makanan Mengandung Boraks dan Formalin Bagi Kesehatan di Srimulya Sematang Borang, Palembang

Foto

GLOBALPLANET, - Perlindungan konsumen fokusnya bertujuan pada usaha meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat  konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan  menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 

Kedudukan konsumen dan pelaku usaha sering kali tidak seimbang, dan tidak jarang konsumen menjadi pihak yang lemah. Hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh konsumen akan haknya, sehingga hal yang demikian dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan melakukan praktik-praktik kecurangan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Tindakan pelaku usaha yang menggunakan bahan boraks dan berformalin pada makanan dapat merugikan konsumen. 

Hak konsumen untuk mendapatkan informasi terhadapat barang yang mereka beli sering tidak diberikan secara jujur dan benar oleh pelaku usaha. Akibatnya kesehatan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi barang  khususnya makanan tersebut menjadi terganggu. Akibatnya dari praktik curang yang dilakukan oleh pelaku usaha ini, konsumen mengalami kerugian, sehingga perlu upaya untuk melindungi konsumen yaitu dengan perlindungan terhadap konsumen.

Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum pada masyarakat di Kelurahan Srimulya  ini adalah :

1. Memberikan informasi pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya persoalan-persoalan perlindungan konsumen terhadap bahaya makanan yang mengandung boraks dan berformalin. Di harapkan masyarakat setelah mengikuti kegiatan ini akan lebih berhati-hati dan selektif dalam membeli makanan yang bebas dari boraks dan formalin sehingga kesehatan  dan keselamatan keluarga mereka terjaga.

2.  Memberikan wacana dan wawasan pengetahuan di bidang Hukum  Perlidungan Konsumen tentang bahaya makanan yang mengandung boraks dan formalin, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukumnya yang selama ini dinilai masih rendah. 

 

 

Oleh : Sri Handayani,SH M.Hum, Sri Turatmiyah,SH M.Hum, Mahesa Ranie,SH.MH (Dosen Tetap Fakultas Hukum UNSRI)

Share

Ads