JAKARTA, GLOBALPLANET. - Hal itu dia sampaikan pada diskusi virtual bertajuk "Indonesia Siap-siap Vaksinasi" yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Padjajaran.
"Intinya sekarang belum ada satu vaksin yang telah lulus uji klinis fase ketiga," ujar Zubairi Djoerban.
Namun begitu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini mengatakan, vaksin yang masih dalam tahap uji klinis fase 3 bisa digunakan tapi jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
Di mana, syarat yang dimaksud adalah harus sudah memiliki interim report atau laporan yang diperlukan pada saat tertentu, tentang hasil uji klinis fase ketiga yang sudah dilakukan di sejumlah negara.
Setelah itu, Zubairi Djoerban menjelaskan, penggunaan vaksin yang masih masuk tahap uji klinis fase ketiga tersebut harus mendapatkan izin darurat (emergency use authorization) dari lembaga yang berwenang di suatu negara. Misalnya di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).
"Begitu BPOM mengeluarkan izin emergency use authorization tentu kita sambut baik. Dan Presiden sendiri sudah menyampaikan akan digratiskan bagi seluruh penduduk. Tentu kita dukung keputusan ini," umhkap Zubairi Djoerban.
"Sekali lagi, untuk aman dan efektif itu kewenangan ada di Badan POM. Jadi kami menunggu sekali keputusan dari Badan POM," tambahnya dilansir dari RMOL, Sabtu (19/12/2020).
Sekarang ini, BPOM sedang menunggu data-data lain yang masuk mengenai interim report dari Brazil dan sejumlah negara lain terkait vaksin Sinovac.