loader

Sebelum Disuntik ke Warga, Semua Vaksin Harus Memiliki Izin BPOM dan Fatwa Halal MUI

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengingatkan bahwa saat proses vaksinasi gelombang pertama 13 Januari 2021 dilakukan, baru vaksin Sinovac yang sudah memiliki izin edar BPOM dan fatwa halal dari MUI.

"Sementara menurut timeline, Emergency Use Authorization (EUA) vaksin AstraZeneca dari BPOM baru akan keluar April 2021. Sementara Novavac, COVAX dan Pfizer belum ada laporan terkait timeline keluarnya EUA dari BPOM. Meski efikasi di luar negeri sudah muncul, BPOM tetap harus mengeluarkan EUA saat vaksin ini disuntikkan ke publik," terang Mufida kepada wartawan, Minggu (17/1)

Ketua DPP PKS ini mengingatkan, efikasi sinovac di beberapa negara berbeda-beda dengan Indonesia. Sehingga, vaksin lain yang akan digunakan juga mesti melewati standar uji klinis dari BPOM.

"Intinya kita tidak bisa main-main dengan keamanan dan mutu vaksin salah satunya dengan ditunjukkan lewat efikasi dan juga fatwa halal dari MUI," tuturnya.

Wakil Sekretaris Fraksi PKS ini menyebut, informasi yang terang benderang terkait keamanan vaksin di awal akan membuat kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat.

"Jika tahapan dilakukan dengan benar dan terbuka, kepercayaan publik untuk mau menerima vaksin akan terbangun," ujarnya.

Mufida juga meminta proses distribusi vaksin harus melibatkan kesiapan pemerintah daerah. Ia mendapat laporan beberapa daerah tidak memiliki standar tempat penyimpanan vaksin yang memadai.

Terlebih saat ini terjadi banyak bencana alam di Indonesia dan beberapa akses transportasi tertutup. Mufida menekankan, distribusi obat tetap harus menggunakan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

"Mitigasi penyaluran vaksin ini harus memperhitungkan semua kemungkinan, termasuk bencana alam. Sebab proses distribusi vaksin akan terus berlangsung hingga semester pertama 2022,” tandasnya dilansir dari RMOL.

Share

Ads