BANDUNG, GLOBALPLANET. - "Puluhan koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, terkonfirmasi terjangkit virus Covid-19. Para narapidana yang terkonfirmasi positif Covid-19 diketahui dari hasil swab test terhadap 460 warga binaan dan petugas Lapas," kata Rika Aprianti.
Menurut Rika, 51 narapidana di lapas khusus koruptor itu telah menjalani perawatan. Beberapa napi yang disebut positif Covid-19, di antaranya mantan pejabat Kemendagri yang merupakan terpidana korupsi proyek IPDN Dudy Jocom, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto (kasus suap proyek Kempupera). Kemudian mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (kasus korupsi bansos dan suap hakim), mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (kasus suap jual beli jabatan).
Rika mengatakan, dari 51 koruptor yang positif Covid-19, ada empat napi yang memiliki gejala berat. Meski Rika enggan menyebut nama, keempat napi sudah dipindahkan ke rumah sakit. Sementara 47 warga binaan yang tidak bergejala berat menjalani isolasi mandiri di blok khusus di Lapas Sukamiskin. Mereka diawasi tim medis dari Lapas Sukamiskin, Kanwil Kemkumham Jabar, dan Dinas Kesehatan.
Rika menekankan, pihaknya saat ini berupaya menanggulangi penyebaran virus corona dan menyembuhkan warga binaan yang terpapar Covid-19. Menurut dia, Lapas Sukamiskin maupun lapas dan rutan lainnya telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona secara ketat. Bahkan, sejak Maret 2020, pihaknya telah menutup kunjungan dan menggantinya dengan kunjungan daring melalui sambungan video.
Namun, penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas tetap terjadi. "Penanganan rutan dan lapas memang perlu penanganan khusus, walaupun sudah kami jaga ketat seperti itu tidak bisa kami hindari, misalkan petugas yang mobile yang bolak-balik rutan ataupun ada aparat penegak hukum lain yang harus bolak-balik rutan," kata Rika.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Lapas Sukamiskin maupun lapas dan rutan lainnya, Rika mengatakan, pihaknya terus meningkatkan protokol kesehatan serta menyemprot disinfektan. Selain itu, Ditjenpas juga terus menjalankan program asimilasi dan integrasi napi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 32/2020. Tak hanya itu, Ditjenpas juga berupaya menanggulangi penyebaran virus corona ketika sudah menyebar di lingkungan lapas dan rutan.
"Ada sekitar 3.600 lebih warga binaan yang sembuh setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Ini bukti bahwa Ditjenpas bekerja sama dengan Dinkes dan gugus tugas di wilayah masing-masing untuk melakukan tindakan cepat dan tepat," kata dia dilansir dari JPNN, Minggu (7/2/2021).