loader

Hentikan Peredaran Obat Sirop yang Dilarang, Sejumlah Apotik di Palembang Dirazia Unit Pidsus

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Untuk mengantisipasi beredarnya obat sirop yang mengandung zat berbahaya, Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidana Khusus (Pidsus) melakukan giat pengecekan di beberapa Apotek - Apotek di Kota Palembang, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Pengecekan obat sirop yang mengandung zat berbahaya Etilen Glukol dan Dietilen Glikol yang dilarang, terutama beredar di Apotek di wilayah hukum Polrestabes Palembang. 

Dipimpin Kanit Pidsus, Iptu Ledi pengecekan dilakukan di dua tempat, yakni Apotek Kito dan Apotek K 24 di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. 

Dalam giat tersebut, diamankan untuk di sisihkan  dari Apotek Kito diantaranya Termorex 60ml  sebanyak 18 botol, Termorex 30ml  sebanyak 20 botol, dan Uni banyak Coug sebanyak 234 botol, dan rencananya akan segera ditarik oleh pihak Perusahaan yang memproduksi. 

Sementara, di Apotek K 24 sudah tidak ada lagi obat sirup yang mengandung zat berbahaya Etilen Glukol dan Dietilen Glikol yang diperjual belikan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi mengatakan benar anggota Pidsus melakukan pengecekan obat sirop yang mengandung zat berbahaya dan dilarang beredar di Apotek wilayah Hukum Polrestabes Palembang.

"Ya hari ini kita melakukan giat pengecekan ketersediaan obat yang dilarang beredar di wilayah hukum Polrestabes Palembang, ada dua apotek yang di cek dan ada beberapa obat yang sudah di sisihkan dan rencananya akan segera ditarik oleh pihak Perusahaan yang memproduksi," ujar Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (22/10) diruang kerjanya.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi menuturkan kegiatan ini akan terus di lakukan hingga di Kota Palembang tidak ada lagi ditemukan obat sirop yang mengandung zat berbahaya. 

"Selain melakukan pengecekan, Anggota kita juga melakukan Sosialisasi ke Apotek- Apotek terkait larangan beredarnya obat sirop yang mengandung zat berbahaya Etilen Glukol dan Dietilen Glikol wilayah hukum Polrestabes Palembang," pungkasnya.

Share

Ads