loader

Penimbunan Rawa Konservasi oleh Pihak Basilica Diduga Belum Kantongi Izin

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketua RT 47 setempat Johanto mengatakan, bahwa penimbunan rawa tersebut sudah berlangsung tiga bulan lalu. Mengingat rawa tersebut merupakan tempat resapan air.

"Penimbunan rawa oleh pengembang basilica itu tanpa ada pemberitahuan kepada warga, artinya itu tanpa izin. Apalagi rawa tersebut tempat resapan air," ungkap Johanto, Jumat (3/1/2020).

Sebelumnya ia juga telah menerima konfirmasi UPTD Dinas PUPR setempat bahwa lahan tersebut belum mengantongi izin penimbunan. Selain itu rawa tersebut merupakan rawa konservasi. "Notabenenya rawa konservasi tidak boleh ditimbun," tandasnya.

Hal ini juga dikeluhkan oleh Iman, warga lorong Sebatok, keberadaan rawa tersebut merupakan tempat bermuara air, sehingga mengurangi genangan jika terjadi hujan deras. Ia meminta pemkot meninjau izin pengembang yang melakukan penimbunan rawa tersebut.

"Daerah ini sering tergenang, namun tidak begitu tinggi karena ada rawa tersebut. Jika ditimbun ditakutkan akan membuat banjir cukup besar apalagi ini musim hujan, jadi kami minta pemerintah untuk meninjau ulang penimbunan tersebut," keluhnya.

Menyikapi keluhan dari masyarakat tersebut Kasubbag UPTD IT II IT III Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kota Palembang, Debi Hartanto, mengungkapkan, jika pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat adanya penimbunan rawa oleh Basilica.

"Benar penimbunan rawa  dilakukan pengembang  Basilica  belum memiliki izin resmi dari pemerintah, hal ini sesuai perda no 11 tahun 2011 setiap penimbunan rawa harus ada izin dari pemerintah," kata Debi.

Ia menyebutkan, Jika Dinas PU PR Kota Palembang telah melayangkan surat peringatan penghentian penimbunan rawa tersebut. Menurutnya, hari ini pihaknya telah melakukan penyetopan pengerjaan penimbunan rawa yang sudah tertimbun sebanyak 15x20 meter.

"Surat peringatan pertama kita layangkan 13 Desember dan surat peringatan kedua pada 2 Januari. Kita sudah melakukan penyetopan penimbunan rawa tersebut," terangnya.

Secara terpisah, Pengawas Pengembang Basilica Sukirman tak mengelak jika penimbunan rawa tersebut tidak memiliki izin. "Penimbunan rawa sudah kami hentikan, saat ini pengembang Basilica tengah mengurus Izin," singkatnya.

Share

Ads