PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sidang vonis kasus pembunuhan pegawai koperasi yakni korban Anton Eka Saputra yang mayatnya di cor semen di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskarebet, Palembang, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, pada Selasa (25/2/2025).
Ketiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelvin, Firmansyah, dijatuhi hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief SH MH diruang Sidang Tirta yang penuhi dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan korban.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Raden, Selasa (25/2) dalam ruang sidang.
Lanjutnya, Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji. "Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," tegasnya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati. Sementara, pantauan di persidangan terlihat istri korban meneteskan terus air mata saat hakim sedang membacakan vonis, dan disaat - saat akhir vonis istri korban terlihat sedih hingga dibawa keluarga keluar ruang sidang dan duduk diruang tunggu.
Mendengar vonis majelis hakim ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Kuasa Hukum Korban, Jasmadi ketika ditemui usai persidangan mengatakan, dirinya bersama keluarga korban memberikan apresiasi yang sebesar - besarnya dan penuh kepada majelis hakim yang memeriksa perkara terkait pembunuhan berencana terhadap klien kami yang semuanya di hukum mati.
"Ini sebuah prestasi bagi PN Palembang yang masih memakai hati nurani, jelas bahwa korban adalah tulang punggung keluarga dan juga para terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim dibacakan hakim perbuatan ini keji, apalagi orang yang meninggal seharusnya dimuliakan ini malah di cor," ucapnya.
Lanjutnya, perkara ini akan dikawal sampai kemanapun. "Hak terdakwa dia mau Banding, Kasasi, PK, Grasi ke Presiden, yang jelas perkara ini akan saya kawal sampai manapun," tegasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara