loader

Kejati Geledah Dinas PUPR Banyuasin, Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah, Cor Jalan RT, Dan Drainase 

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan status menjadi tahap penyidikan. Dalam penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase, di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.

Yang mana sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. "Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025, status menjadi Tahap Penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Jumat (7/2/2025).

Menurut Vanny menjelaskan, kemudian Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan, hari Jumat (7/2/2025).

"Ada dua lokasi dilakukan penggeledahan, yakni pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, di jalan K.H. Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.

Sambung Vanny, kemudian lokasi kedua Penggeledahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Jalan Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan Penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut," ujarnya.

Masih katanya, hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. "Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," tutupnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share