loader

Dugaan Korupsi K3 Disnakertrans Sumsel, Penyidik Kejari Palembang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Negeri Palembang atas dugaan tindak pidana Korupsi Pemerasan dan atau penerimaan Gratifikasi dalam penerbitan surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Tim Penyidik Kejari Palembang melakukan Tahap II yakni penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB), Kamis (13/2/2025). 

Keduanya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki dan Staf pribadi Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Alex Rahman.

Dari pantauan di lapangan, tersangka terlihat menuruni anak tangga setelah keluar dari ruangan dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Nurmala SH MH. 

Namun tersangka Deliar hanya diam dan tidak mengatakan apapun berjalan sambil digiring petugas menuju ke mobil tahanan.

Sedangkan, Nurmala mengatakan kehadiran kliennya ke kejari Palembang dalam rangka Penyerahan tahap II. "Sudah tahap II, nanti kita tinggal tunggu waktu dilimpahkan ke PN Palembang untuk menjalani persidangan," katanya.

Menurutnya, Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan terkait pembuktian nanti akan diungkap dipersidangan. "Iya untuk pembuktian nanti kita lihat dipersidangan," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, dalam kasus ini pihak penyidik sudah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan baik dari Disnakertrans maupun dari pihak perusahaan yang mengurus sertifikat K3.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri Palembang melakukan OTT atas dugaan tindak pidana Korupsi Pemerasan dan atau penerimaan Gratifikasi dalam penerbitan surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki dan Staf pribadi Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Alex Rahman.

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan, dalam OTT tim Kejari Palembang mengamankan kepala dinas (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel, sopir dan asisten pribadinya, 
1 orang kepala bidang, 1 orang kepala seksi.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan kami menetapkan 2 orang tersangka yakni Kadisnakertrans Provinsi Sumsel dan AL sebagai Staf pribadinya, setelah didapati dua alat bukti yang cukup," ujar Hutamrin SH MH saat pers rilis di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025) siang.

Lanjutnya, hari ini juga Sabtu (11/1/2025) terhadap keduanya dilakukan penahanan. "Sejak hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, kami juga memohon kepada masyarakat yang mengetahui informasi dan cukup dapat dipertanggungjawabkan terkait perkara ini," jelasnya didampingi juga Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Pasal yang disangkakan saat ini Gratifikasi nomor 12 huruf B dan pengembangan pasal selanjutnya. "Kita lihat hasil pemeriksaan atau penyidikan selanjutnya," tuturnya. 

Lebih jauh Hutamrin menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat 9 Januari 2025 Kepala Kejati Sumsel langsung memanggil Kajari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus untuk memerintahkan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kadisnakertrans Provinsi Sumsel.

"Kemudian tim Pidsus dan Intel langsung mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel menuju ke ruangan Kadisnakertrans ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39.200.000,- dibawah meja kerja Kadisnakertrans dan Rp4.400.000,- didalam tas pribadi didalam ruangannya, uang sejumlah Rp75.000.000,-, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura didalam mobil Kadisnakertrans dibawah jok mobil, alat komunikasi, dokumen - dokumen terkait," bebernya.

Kemudian dilakukan penelusuran kembali ditemukan  1 buah tas hitam yang berisi uang tunai dengan pecahan 50 ribu sebesar Rp50.000.000,-, amplop sebanyak 117 yang di nomori masing - masing berisi Rp1.000.000,- Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, 3 BPKB mobil, 2 sepeda motor, Laptop, beberapa perhiasan didalam rumah mewah pribadi milik Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel.

"Jadi, uang total yang ditemukan sebanyak Rp285.600.000,- Logam Mulia 125 gram diuangkan Rp200.000.000,- dan ditemukan 6 buah buku rekening dan ATM atas nama orang lain, 1 handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 yang nanti akan diselidiki," katanya.

Hutamrin menambahkan, Jumat (10/1) malam tim bekerja simultan mencari titik - titik yang ada indikasi tempat disembunyikan barang bukti atau hasil kejahatan. "Kita juga tadi malam mengamankan istri ke dua Kadisnakertrans dan didapat dokumen - dokumen, Alhamdulillah berkat kerjasama Intel Kejati Sumsel kita dapat mencegah mereka untuk keluar kota," ungkapnya.

Untuk modus tersangka, Hutamrin mengatakan dalam penerbitan sertifikat K3 Kadisnakertrans Provinsi Sumsel melakukan provokasi kepada Perusahaan - Perusahaan dengan mengancam untuk memberikan sejumlah uang agar Serifikat tersebut dapat dikeluarkan. 

"Kadisnakertrans kembali merekomendasikan salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat, setelah ditemukan andil kepala dinas mengancam ataupun memaksa investor ataupun perusahaan tersebut untuk menyerahkan uang dan uang tersebut ditampung disalah satu rekening perusahaan atau pihak penilai di jasa K3," katanya.

"Kemudian uang tersebut dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dari pada kepala dinas dengan jumlah tertentu sudah kita dapatkan, namun nanti real nya secara alat bukti yang sah akan diumumkan setelah kami melakukan penyidikan lanjutan," tambahnya.

Lanjutnya, uang tersebut dipakai oleh kepala dinas untuk dialihkan lagi ke rekening lainnya. "Kami akan menelusuri jumlah uangnya, kemudian alirannya kemana," tukasnya.

Selanjutnya pihak penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan didukung keterangan ahli, alat bukti surat, elektronik, "Kita bekerja Maksimal mengumpulkan barang bukti yang ada nantinya akan menyita lainnya untuk mendukung pembuktian akan terus dilaksanakan," tutupnya. 

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share