MUBA, GLOBALPLANET - Selain hukuman badan, terdakwa Alfaro juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan 2 bulan penjara dalam sidang, Kamis (23/4/2020). Serta pidana tambahan yakni membayar ganti kerugian sesuai tingkat kerusakan untuk biaya rehabilitasi pemulihan kondisi hutan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Halomoan SH, beranggotakan Tyas Listiani SH, dan Andy William Permata SH menyatakan terdakwa Alfaro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Kajari Muba Suyanto SH, mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hanya setengah dari tuntutan yang mereka ajukan. Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara serta denda 2 milyar subsider kurungan 6 bulan. "Vonisnya 2 tahun 6 bulan, denda Rp 1 Milyar subsider kurungan 2 bulan. Ini jauh dari tuntutan kita," kata Suyanto, Senin (2/4/2020).
Oleh karena itu, usai pembacaan amar putusan, pihaknya menyatakan pikir-pikir guna menentuhkan langkah selanjutnya yang bakal diambil. "Kita laporan dulu, baru nanti kita ambil keputusan untuk banding atau tidak, sekarang masih pikir-pikir," terang dia.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Alfaro, Nuri SH, menyatakan pihaknya menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Alfaro. "Sudah putus kasusnya, kitavterima amar putusan majelis hakim," tandas dia.