loader

Ruang Terbuka Hijau, Fungsi dan Manfaat RTH

Foto
Warga berolahraga dengan mengelilingi Taman Kambang Iwak, salah satu RTH di Palembang. (Foto: Ist/Indonesiakaya)

GLOBALPLANET - Masyarakat perkotaan tentu pernah dengan istilah ruang terbuka hijau atau RTH. Adalah ruang atau tempat terbuka di tengah padatnya kehidupan perkotaan.

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang dan atau mengelompok, yang penggunaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh sendiri maupun sengaja ditanam.

Sederhananya ruang terbuka hijau atau RTH adalah ruang terbuka berupa taman dan atau kolam disertai taman dengan beragam tanaman. Sebagai contoh Hutan Kota GKB Jakarta dan Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang.

Menurut UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, 30 persen wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen privat. RTH sangat penting untuk keberlanjutan lingkungan.

Manfaat Ruang Terbuka Hijau:

  • Menyerap Air
  • Menyiapkan habitat satwa
  • Menunjang Kesehatan lingkungan
  • Menyerap polutan
  • Menahan angin
  • Menyediakan saluran drainase
  • Memberikan kesan tidak kumuh
  • Menjaga lingkungan agar tidak semakin panas

Fungsi Ruang Terbuka Hijau:

  • Fungsi Ekologi
  • Fungsi rekreasi dan olahraga
  • Fungsi estetika RTH
  • Fungsi planologi atau pembatas antarruang
  • Fungsi pendidikan

 

 

 

 

Sumber: @kemenpupr

Share

Ads