OKUT, GLOBALPLANET - DPR mengatakan, perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang. Undang-undang yang dimaksud UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, PNS dan PPPK.
Untuk di OKU Timur, hal tersebut ternyata sudah disikapi lebih dulu. Bahkan Pemkab OKU Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur telah mengirimkan surat edaran bupati terkait hal tersebut kepada seluruh instansi yang ada di OKU Timur.
"Pada prinsipnya kita ikut aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Namun kami sudah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan surat edaran kepada dinas dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU Timur sejak beberapa waktu lalu, agar tenaga honorer yang ada tahu dan bisa bersiap mengikuti PPPK,"terang Kepala BKPSDM OKU Timur, Drs H Juanda MM pada Rabu (22/01/202).
Juanda juga menambahkan, pemerintah secara resmi telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Diharapkan honorer tenaga TKS yang ada secara bertahap bisa diterima menjadi PPPK hingga 2023 maupun lima tahun setelah berlakunya PP tentang PPPK. Karena setelah 2023 tidak ada lagi status honorer karena sudah tidak lagi diperpanjang,"ungkapnya.