EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - “Yah, kita masih menunggu regulasinya bagaimana Menpan RB dan Komisi II DPR-RI bahasnya,” ujar Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).
Bahkan dilanjutkan Joncik, pada Peraturan Pemerintah (PP) 48 dan UU No 5 Tengang ASN mengamatkan tidak ada tenaga honorer bahkan ada pasal tertentu mengenai hal tersebut, namun apabila tenaga honorer dan TKS yang ada di Empat Lawang maka sangat berperanguh terhadap kinerja di Empat Lawang.
“Bagi daerah seperti Empat Lawang kalau sampai TKS atau Honorer dihapus maka pengaruh sangatlah besar bagi kinerja Pemkab Empat Lawang. Bayangkan saja beberapa OPD dan Kecamatan masih ada jabatan Kasi yang masih kosong, tentu saja ini bias diisi dengan tenaga TKS atau honorer untuk membantu kinerja,” jelasnya.
Oleh karena itu dikatakan Joncik, nanti kemungkinan ada pengejualian seperti daerah Empat Lawang ini bahkan diakui Joncik bukan hanya Empat Lawang umumnya Sumsel saja melainkan di Indonesia Bagian Timur masih jauh bahkan dikatakan masih kekurangan apabila dibandingkan dengan Empat Lawang.
“Nanti apa yang jadi kendala akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat, saya yakin ada pengejualian,” pungkasnya.