loader

Penyegelan Bangunan Simpang Bangau Tunggu Surat Rekomendasi Walikota

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dalam rapat kerja Komisi III DPRD kota Palembang bersama OPD terkait, rapat penetepan penyegelan bangunan tersebut cukup panjang dimana Anggota Komisi III DPRD Palembang Ruspanda Karibullah, meminta agar pemerintah kota bertindak tegas terhadap pengembang yang jelas jelas menyalahi peraturan daerah kota Palembang, Jumat (14/2/2020).

"Bangunan tersebut melanggar Perda nomor 1 tahun 2017, dan sudah pernah berpolemik sejak tahun 2018 dan sudah keluar surat peringatan (SP) yang kedua. Sekarang sudah 2020 bangunan sudah selesai namun tidak memiliki izin. Jadi harus tegas di bongkar, tegas Ruspanda.

Sementara kepala bidang penyelenggaraan Perizianan dan Non Perizinan pembangunan dan lingkungan Dinas PM-PTSP Palembang Chandra Kurnia, menjelaskan, jika pihaknya ada tahun 2018 menerima permohonan IMB atas nama Rudi Hartono sebagai pemilk bangunan.

"Setelah UPTD PUPR melakukan kajian ternyata ditemui ada pelanggaran, pada 2019 pemilik melakukan pengajuan izin kembali dan ditolak oleh PU PR," ujar Chandra.

Sekretaris Dinas PUPR kota Palembang Ansori mengatakan, sesuai tupoksi pihaknya secara administrasi telah memberikan teguran pertama dan kedua, juga cara administrasi teknis IMB. "Karena menyalahi aturan kami layangkan SP 1 dan 2, sekarang sesuai SOP pelanggaran perda. Satpol PP akan menindak," singkatnya

Sekretaris Pol PP Palembang Alhidir, mengungkapkan, jika pihaknya siap menjalankan penegakan perda. Namun untuk melakukan penyegelan pihaknya membutuhkan surat rekomendasi yang ditanda tangani langsung oleh walikota Palembang.

"Kita tidak bisa serta merta melakukan penyegelan, karena harus ada surat rekomendasi Walikota," tukasnya

Sementara itu, Ketua Komisi III Firmansyah Hadi, menegaskan, pihaknya, hari ini membuat rekomendasi penyegelan Bangunan simpang banggau tersebut karena jelas melanggar aturan.

"Surat rekomendasi kita kirim Walikota Palembang agar segera mengeluarkan surat penyegelan," kata Politisi PKB ini

Disisi lain, jika pemilik bangunan mentaati aturan yang pernah disepakati sejak awal. Maka IMB dapat diproses. Namun ketika disegel rencananya tempat tersebut diusulkan diubah menjadi ruang terbuka hijau dan tempat parkir.

Share

Ads