loader

Di Dewan Pers, Globalplanet – Alex Noerdin Berdamai

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - H Alex Noerdin melaporkan ke dewan pers karena pemberitaan yang menyebutkan Oknum Anggota DPRI minta layanan VVIP. Selain karena pemberitan tersebut perlu diluruskan, pelaporan ke dewan pers membuktikan ketokohan Alex Noerdin yang merupakan penerima Pena Mas 2010 dari PWI.

Seperti tertuang dalam risalah penyelesaian nomor: 22/Risalah-DP/II/2020 tentang pengaduan Alex Noerdin terhadap media siber globalplanet.news, dewan pers menilai berita teradu dalam hal ini globalplanet, melanggar Pasar 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak berimbang dan beropini menghakimi. 

Pengadu (H Alex Noerdin) dan teradu menerima penilaian dewan pers dan sepakat menyelesaikan kasus ini di dewan pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut ;

Pertama, teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca selambat – lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.

Kedua, pengadu memberikan hak jawab selambat – lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatangani risalah ini.

Ketiga, Teradu wajib menautkan hak jawab dengan berita yang diadukan, sesuai pedoman angka 4 huruf b peraturan dewan pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2020 tentang pedoman pemberitaan media siber.

Keempat, Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai dewan pers melanggar kode etik.

Kelima, teradu wajib melaporkan buikti tindak lanjut risalah ini ke dewan pers selambat – lambatnya 3 x 24 jam setelah hak jawab diunggah.

Keenam, kedua pihak sepakat mengakhiri kasus di dewan pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

Ketujuh, pengadu tidak memberikan hak jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka teradu tidak wajib memuat hak jawab.

Risalah ini ditandatangani kedua pihak yakni Kuasa Hukum Alex Noerdin Wisnu Oemar, Pemres Globalplanet.news Ocktaf Riady dan Wakil Ketua Dewan Komisi Pengaduan Dewan Pers Ahmad Djauhar.

Sebelumnya, globalplanet juga telah meluruskan dan meminta maaf tentang pemberitaan Oknum Anggota DPR meminta fasilitas VIP Bandara SMB II Palembang yang tayang pada Oktober tahun lalu.

Pasalnya, faktanya tidak benar ada oknum anggota DPR RI apalagi H Alex Noerdin yang merupakan tokoh dan panutan Sumsel meminta layanan VIP Bandara kebanggaan wong Sumsel tersebut.

Karena itu, dari lubuk hati yang paling dalam, redaksi globalplanet menyadari dan menyesali pemberitaan tersebut karena sangat merugikan anggota DPR RI, H Alex Noerdin, yang sebelumnya sukses membawa lompatan besar (quantum Leap) saat menjabat Gubernur Sumsel dua periode.

“Untuk itu, selaku pribadi dan Pemimpin Redaksi dari lubuk hati terdalam meminta maaf kepada Bapak H Alex Noerdin. Kami sangat berterimakasih, Pak Alex Noerdin yang merupakan panutan dan sudah kami anggap orang tua sendiri, memberi pelajaran berharga untuk menciptakan kemerdekaan pers yang benar dan bertanggungjawab. Kami juga meminta maaf kepada pembaca atau viewer,” katanya.

Dia menegaskan, seharusnya kami melakukan konfirmasi namun tidak dilakukan wartawan. "Karena itu kami juga akan melakukan pembinaan terhadap wartawan kami," ujarnya.

Share

Ads