MUBA, GLOBALPLANET - Kesekian kalinya, sumur minyak ilegal meledak di Musi Banyuasin, Sumsel. Sumur ilegal dalam sebuah kebun di Desa Tanjung Dalam, Keluang Muba meledak dan terbakar.
Peristiwa itu terjadi Minggu 12 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Sumur tersebut diduga dikelola seorang warga AY (36), warga Jl H Rd Suhur, RT 008, Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Kebakaran yang terjadi di sumur minyak ilegal itu cukup lama. "Itu di satu titik berdekatan, semua milik tersangka," sebut Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK MH, Selasa (14/5/2024).
Penyebabnya, diduga karena adanya aktivitas warga yang meras atau memindahkan minyak mentah hasil aktivitas illegal drilling menggunakan mesin pompa penyedot. “Mesin penyedot mengeluarkan percikan api, menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak,” katanya.
Tindakan kepolisian dari Polsek Keluang dan Polres Muba, mendatangi lokasi kejadian dan koordinasi dengan BPBD Muba. Bersama masyarakat, melakukan upaya pemadaman. Semprot dengan alat pemadam air ringan (apar), air dicampur deterjen, dan kerahkan 5 alat berat.
Setelah diketahui pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar itu, polisi langsung melakukan pengejaran. Tim dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, berhasil menciduk tersangka AY, di sebuah penginapan di Kota Sekayu, Senin dini hari (13/5/2024).
"Tersangka kami amankan di penginapan, saat hendak menunggu pagi guna berusaha kabur ke luar kota (kembali ke Jambi)," kata Bondan.
Kepada polisi, tersangka AY mengaku baru sebulan melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba. "Baru tiga hari menghasilkan minyak dari sumurnya, jadi minyaknya masih dalam penampungan. Belum sempat dijual," katanya.
Tersangka AY dijerat dengan Pasal 52 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana. Ancamannya pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp60 miliar.