PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Ya, untuk pelayanan SIM masih berjalan normal. Namun, sesuai instruksi Bapak Kapolrestabes Palembang, masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah, termasuk para pemohon SIM. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yusantiyo Sandhy kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, Bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM pada periode tersebut, dipersilahkan memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Mei. Dia juga menjamin masyarakat kota Palembang mendapat dispensasi jika diminta menunjukkan SIM oleh petugas saat berkendara di jalan.
"Selama periode 29 Maret sampai 29 Mei, kalau SIM-nya mati, dimaklumi,” ujar Yusantiyo.
Meski demikian, Yusantiyo menegaskan, pihaknya tidak serta-merta melarang pemohon SIM yang sudah terlanjur berada di satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Palembang. Namun, pemohon SIM harus mengikuti prosedur pemeriksaan seperti dicek suhu tubuh, disemprot cairan antiseptik dan memakai hand sanitizer.
“Kalau sudah berada di Satpas SIM, ya silakan. Pasti kami layani, tidak mungkin ditolak,” katanya.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, selama pandemik corona ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ada penurunan pemohon SIM sekitar 40 persen. “Ya ada penurun sekitar 40 persen,”singkatnya.