MUBA, GLOBALPLANET - "Kita sudah keluarkan surat No. 550/274/DISHUB/2020 tentang Penutupan Sementara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Kepala Dinas Perhubungan Muba, Pathi Riduan, Selasa (7/4/2020).
Penghentian pengujian kendaraan bermotor ini, kata Pathi, diberlakukan sejak 4 April lalu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Mengingat saat ini penyebaran virus corona atau Covid-19 masih terjadi di Kabupaten Muba.
Uji Kir sendiri merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor, sebagai tanda kendaraan bermotor tersebut laik digunakan secara teknis di jalan raya, baik itu kendaraan barang maupun penumpang.
Dimana bagian yang diperiksa saat pelaksanaan uji Kir yakni lampu dan daya pancar, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki mobil dan truk, speedometer, sistem pengereman, ban mobil tidak gundul, kaca mobil, klakson berfungsi dengan baik, dan tidak dimodifikasi.
"Jadi, bagi kendaraan bermotor wajib uji yang masa uji berkala berakhir pada tanggal dilakukan penutupan, maka tidak diberlakukan denda keterlambatan uji. Penghentian ini diberlakukan sampai waktu yang tidak ditentukan," tandas dia.