PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin mengatakan, ada tiga Raperda yang disampaikan Pemkot Palembang dalam rapat Paripurna ke-13, salah satunya yaitu Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016.
"Ada tiga Raperda, satu Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palembang. Kedua, yaitu Raperda tentang Cagar Budaya, kemudian tentang Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya," kata Zainal usai rapat Paripurna.
Ia menyampaikan, dalam hal ini pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait apa yang telah disampaikan oleh Pemerintah kota Palembang.
"DPRD kota Palembang akan membentuk Pansus, akan kita dalami seperti apa yang disampaikan Pemerintah kota, semua ini untuk kebaikan dan kemajuan kota Palembang. Semuanya ini akan kita bahas di Pansus-pansus, mudah-mudahan kita lihat, kegunaan, kebutuhan, untuk dan sebagainya," jelasnya.
Sementara Wali kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan usulan ini telah diserahkan kepada DPRD Kota Palembang. "Semoga cepat dibahas Anggota Dewan dan pada akhirnya akan ditetapkan menjadi Perda kota Palembang," kata dia.