PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal itu diungkapkan kepala Samsat Kota Prabumulih Ariswan, ketika dikonfirmasi GLOBALPLANET.news, Sabtu (31/10/2020). “Benar pemerintah Sumatera Selatan kembali memperpanjang keringanan dan pemutihan pajak,” sebutnya melalui whatsapp.
Pihaknya berharap kepada masyarakat Prabumulih yang belum sempat membayar pajak kendaraan diharapkan segera membayarnya.
Dijelaskan Aris, Peraturan Geburnur (Pergub) Sumsel No 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sumsel. Aturan ini sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan menghapuskan pokok pajak yang tertunggak diatas dua tahun.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat ditengah pelemahan ekonomi akibat situasi pandemi Covid-19. "Ini juga sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah. Ayo Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Anda di Samsat Terdekat," tutupnya.