loader

UMK Prabumulih 2021 Tetap Mengacu UMP Sumsel Rp3,034 Juta

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - “Kita tidak memiliki dewan pengupahan, sehingga kita mengikuti UMP sebesar Rp 3,034 juta per bulan diterima pekerja di berbagai sektor. Surat terkait UMP tersebut sudah kita terima,” ujar Bambang.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya tinggal minta persetujuan Wali Kota (Wako) Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM terkait surat edaran upah minimum tersebut, nantinya akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Prabumulih.

“Tidak adanya kenaikan upah minimum ini karena pandemi Covid-19. Selain itu juga, pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta sudah menerima subsidi dari Pemerintah pusat sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan,” jelasnya.

Sambungnya, di Kota Prabumulih ada sekitar 315 perusahaan. Mulai dari skala kecil, menengah dan besar.

“Patut kita syukuri, di tengah pandemi Covid-19 masih mampu bertahan hingga sejauh ini. Kita berharap, Covid-19 segera berlalu hingga kehidupan kembali seperti sedia kala,” pungkasnya.

UMK

Share

Ads