loader

Ingin Bantuan Kementan? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Kelompok Tani

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat, Otong Heriadi melalui Kabid Penyuluhan Sukirno SP, disampaikan Kasi Kelembagaan Penyuluhan, Arbain SPT membeberkan, data dari Dinas Pertanian Lahat, saat ini ada sebanyak 2.826 kelompok tani, wanita tani dan taruna tani.

Dikatakan Arbain, proses maupun alur membentuk kelompok tani diawali dengan melakukan rapat pembahasan kelompok yang akan dibentuk bersama penyuluh pertanian di desa masing-masing dan kelompok tani harus menyiapkan NIK dan E-KTP. 

"Apabila sudah sepakat, harus ada berita acara rapat, lengkap hari jam dan tempat, lalu hasilnya dibawa ke kami (Dinas Pertanian)," Kata Arbain, Senin  (16/11/2020).

Selain haru memiliki NIK dan E-KTP dan terdaftar dalam Simluhtan, kelompok tani juga harus melengkapi syarat administrasi lainnya, seperti buku daftar inventaris kelompok, hingga buku kas.

Dilanjutkan Arbain, apabila telah melengkapi persyaratan dan administrasi, akan keluarkan piagam pengukuhan kelompok yang di tanda tangani oleh kades dan terdaftar secara manual. 

"Semua berkas akan dibawa ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang ada di Kecamatan masing-masing, disana ada admin Simlutan, dan dimasukan ke aplikasi Simluhtan. Kelompok wanita Tani maupun taruna tani syarat sama," bebernya

Kemudian, dirinya menegaskan para kelompok tani, wanita kelompok tani, dan taruna tani yang minimal beranggotakan 15 orang tidak bisa melakukan pendaftaran NIK dua kali.  

" Tidak bisa masuk kelompok tani lebih dari satu karena NIK secara otomatis menolak. Kalau sudah masuk atau terdaftar di Simlutan itu sudah kelompok tani. Karena untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian menekan kan agar bantuan untuk kelompok tani harus terdaftar di Simlutan," jelasnya.

Share

Ads