loader

Jalan Rusak, Wabup OKU Timur: Perusahaan Tanggungjawab, Jangan Hanya Cari Untung

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - "Kekuatan jalan kabupaten ini hanya mampu untuk kendaraan dengan tonase tujuh ton. Sedangkan berdasarkan Daftar Order (DO) yang dikeluarkan PT PSMI mencapai 10 ton ini tentu melanggar dan membuat cepat kerusakan jalan kabupaten," jelas dia.

Oleh sebab itulah, saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Kamis (19/11/2020), pihaknya dengan tegas meminta seluruh kendaraan yang melebihi tonase untuk putar balik atau kembali ke perusahaan.

"Selama ini perusahaan juga tidak ada sumbangsih terhadap jalan kabupaten dan seenaknya melintas dengan tonase melebihi ketentuan," jelas dia.

Dia menjelaskan, selama ini Pemkab bukan tidak tegas, namun menunggu kesadaran dari perusahaan. Sayangnya, banyak perusahaan yang tidak perduli bahkan terkesan diam. Sedangkan sesuai aturan setiap perusahaan ada CSR sebagai sumbangsih perusahaan kepada pemerintah dan masyarakat. 

"Dana CSR dari setiap perusahaan itu jika ada akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Kita berharap perusahaan juga ada keperdulian terhadap pembangunan di daerah kita terutama jalan, karena membangun jalan itu butuh dana yang besar, sedangkan perusahaan tidak ada sumbangsih," beber dia.

Untuk itu Pemkab OKU Timur akan memanggil seluruh perusahaan guna diminta ikut bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang setiap hari dilalui kendaraan besar milik perusahaan.

"Kita akan meminta perusahaan-perusahaan yang ada di tempat kita harus ikut bertanggungjawab atas kerusakan jalan melalui program CSR dan kita wajibkan, jangan perusahaan hanya mencari keuntungan saja," ujarnya.

Share

Ads