loader

KIP Sumsel Apresiasi Transparansi Informasi Pemkot Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Menurut Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sumsel A Kori Kunci mengatakan selama tahun 2020, pihaknya tidak menemukan adanya data sengketa informasi untuk wilayah Kota Palembang, artinya bahwa kota Palembang tidak memiliki suatu permasalahan terkait informasi.

"Kita melihat, untuk tahun 2020 ini tidak ada sedikitpun sengketa yang masuk. Dan kami sangat mengapresiasi kepada Walikota Palembang, yang sudah transparan sehingga tidak adanya sengketa yang masuk," ungkap A Kori Kunci usai Audiensi bersama Wali Kota Palembang. 

Kori juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga sengaja melakukan silahturahmi serta mengajak untuk terus bersinergi dalam melaksanakan tugas pokok KIP Sumsel.

"Tugas pokok kami, yang utamanya itu menyelesaikan sengketa informasi, dan yang kedua mendorong badan publik, khususnya di kota Palembang agar dapat lebih transparan terhadap informasi, sehingga masyarakat nantinya dapat puas," jelasnya 

Ia memaparkan, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, memiliki suatu kekongkritan, yaitu tentang informasi data.

"Menurut undang-undang, semua data itu terbuka dan boleh diakses oleh masyarakat. Namun ada kriteria khusus yang memang dikecualikan," terang dia. 

Dijelaskannya, ada lima bidang yang masuk dalam suatu pengecualian serta tidak dapat untuk diakses secara bebas oleh masyarakat, yaitu informasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara, Bidang Penegakan Hukum, Bidang Kekayaan Alam, Bidang Persaingan usaha. "Dan yang pastinya, kelima adalah yang bersifat pribadi," tutup Harno. 

KIP

Share

Ads