loader

Tahanan Narkoba Polrestabes Palembang Meninggal Dunia

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Informasi yang dihimpun tahanan atas nama Hamdani (41) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Karang Kuang, RT 3, RW 4, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, tahanan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ditangkap Rabu (18/11/2020) sekira pukul 20.30 WIB di rumah kontrakan Jalan Slamet Riyadi, Lorong Karang Kuang, dan telah ditahan sejak 19 November 2020 sampai 8 Desember 2020 atau selama 20 hari.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Rivanda saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB penjaga tahanan melaporkan ada tahanan yang sakit. 

Kemudian tahanan tersebut langsung di bawa ke RS Bhayangkara dan meninggal.  "Diduga yang bersangkutan mengalami serangan jantung. Mau dilakukan otopsi di RS Bhayangkara namun pihak keluarga menolak dan ingin langsung membawa pulang untuk menguburkan jenazah tersebut," ujar Rivanda, Selasa,(24/11/2020).

Rivanda menambahkan, yang bersangkutan baru ditahan selama satu Minggu. "Jadi yang bersangkutan terkena ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan kasus narkoba," katanya.

Share

Ads