PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Manager Operasional dan Perjalanan Angkasa Pura II Bandara SMB II, Ari Lahab, mengatakan, mulai hari ini para penumpang yang hendak menuju Pulau Jawa dan Bali wajib memiliki surat hasil Rapid Antigen.
"Kalau kemarin, Senin (21/12/) penumpang tujuan Pulau Jawa dan Bali (Indonesia bagian Barat) masih boleh pakai surat rapid antibodi, nah mulai sekarang mereka wajib pakai surat rapid antigen," ungkap Ari ketika dihubungi, Selasa (22/12/2020).
Ia menegaskan rapid antigen diwajibkan bagi penumpang tujuan akhir Pulau Jawa dan Bali saja. Sementara untuk penumpang yang tujuan akhirnya Indonesia bagian Timur (Kalimantan, Sulawesi, Papua) masih diperbolehkan menggunakan surat hasil rapid antibody.
"Penumpang yang hanya transit di Jakarta lalu melanjutkan penerbangan ke Indonesia bagian Timur masih boleh pakai Rapid antibody, " jelasnya.
Tarif masing-masing rapid yang ditetapkan Bandara Internasional SMB II Palembang adalah Rp 85.000 untuk rapid antibody dan Rp 200.000 untuk rapid antigen.
"Sekarang kami sediakan 2.000 unit alat rapid antigen, bekerja sama dengan pihak penyedia layanan Indofarma. Apabila stok mulai berkurang kami minta ke penyedia segera menyediakan lagi agar jangan sampai habis, " tutupnya.