LAHAT, GLOBALPLANET - “Surat edaran ada, selama libur ASN dilarang meninggalkan tempat (Kabupaten Lahat),” ujar Kepala BKPSDM Lahat, Drs M Aries Farhan Msi, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Isna Abidarda BA, Selasa (22/12/2020).
Isna membeberkan, libur cuti bersama itu meliputi pada Kamis (24/12)-Jumat (25/12) karena perayaan Natal. Lalu Rabu (30/12) pengganti libur lebaran, Kamis (31/12) dan Jumat (1/1/2021) libur tahun baru, baru masuk kerja lagi pada Senin (4/1/2021).
“Cuti bersama tidak panjang, tapi kebetulan hari Sabtu dan Minggu tidak masuk kerja, jadi ada libur tahun baru sekitar 4 hari,” kata Isna. Untuk itu BKPSDM Lahat meminta agar ASN tetap di tempat, menghindarai masuknya lagi covid-19.