loader

Karangan Bunga atas Pelarangan Ormas FPI Penuhi Pagar Mapolda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pantauan Globalplanet, karangan bunga tersebut sudah mulai berdatangan sejak Jumat (1/1/2021) setidaknya ada belasan karangan bunga yang terpajang, ucapan tersebut dikirim dari seluruh aliansi masyarakat Sumsel.

Sebelumnya dalam telegram bernomor STR/965/XII/IPP3.1.6/2020 tersebut diketahui FPI dibubarkan dan kegiatanya dilarang berdasarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran Ormas.

Adapun ormas yang dibubarkan adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan FPI.

Share