loader

Urusan Pemecatan Walikota Medan Terbengkalai Tiga Bulan

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - Hal ini terungkap dalam sidang paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, Selasa (26/1/2021). Agenda sidang paripurna itu adalah pembacaan SK pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Walikota Medan dan mengusulkan Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan sisa periode 2016-2021.

Dari surat keputusan (SK) Mendagri yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (PlT) Sekretaris DPRD Medan, Alida, dalam sidang itu terungkap kalau Eldin diberhentikan secara tidak hormat dalam SK Mendagri tersebut.

"Walikota Medan Dzulmi Eldin diberhentikan tidak hormat dan mengusulkan Wakil Walikota Akhyar Nasution menjadi Walikota sisa periode 2016-2021," ujar Alida.

Karena keterbengkalaian itu, akhirnya membuat Wakil Walikota Akhyar Nasution yang juga menjadi calon Walikota Medan pada pilkada 9 Desember 2020 lalu, hanya menjadi Pelaksana Tugas (PlT) Walikota Medan, tak kunjung menjadi Walikota yang defenitif.

Menanggapi hal itu, Akhyar mengaku tidak tahu sama sekali penyebab SK pemecatan dari Mendagri bisa terbengkalai tiga bulan. "Saya enggak tahu apa penyebab sampai tiga bulan SK itu terbengkalai,” katanya kepada media seusai mengikuti siding paripurna itu.

Ia menolak untuk menyalahkan siapapun dalam persoalan tersebut. Ia juga enggan berkesimpulan kalau ada sejumlah pihak yang sengaja menghambat pelantikannya.

"Di mana nyangkutnya (SK Mendagri itu sehingga terbengkalai tiga bulan –red) saya gak tahu. Saya gak mau nuduh siapapun. Yang pasti suratnya terbengkalai tiga bulan," ujar Akhyar yang kini menjadi kader Partai Demokrat setelah sebelumnya menjadi kader PDI Perjuangan.

Yang ia ketahui, saat SK pemecatan Dzulmi Eldin itu dikeluarkan Mendagri, ia mengaku sedang cuti karena mengikuti tahapan Pilkada Medan. "Saya gak ikuti, karena sedang cuti," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, dalam proses hukum, Eldin akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Share