PALI, GLOBALPLANET - Junizar, perwakilan massa mengatakan, pihak perusahaan pada tahun 2019 telah berjanji akan membangun flyover pada titik tersebut supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat ataupun pengguna jalan dari Tanah Abang-Sinar Dewa dan sebaliknya. Namun nyatanya hingga memasuki akhir tahun 2021, perusahaan itu belum ada tandanya.
"Kami meminta PT SLR memenuhi janjinya sesuai analisis dampak lingkungan (AMDAL) tahun 2010 yang akan membangun underpass di setiap perlintasan jalan umum, dan yang belum saat ini adalah di KM 48 PT SLR," ucap Junizar saat berorasi.
Adapun tuntutan masa dibacakan Junizar ada tiga poin penting, selain menuntut PT Servo Lintas Raya membangun underpass di Km 48 jalan Servo atau pertemuan jalan khusus perusahaan dengan jalan masyarakat.
"Kemudian kami juga menuntut PT Servo Lintas Raya membangun jalan ekonomi rakyat sepanjang jalan servo serta menuntut PT Servo Lintas Raya melakukan penanaman pohon sebagai filter polutan, karena banyak warga mengeluhkan polusi debu yang timbul akibat tingginya aktivitas mobilisasi angkutan batubara," terangnya.
Sementara itu, Yayan Humas PT SLR menyebut bahwa dalam kajian sebelumnya tidak diharuskan untuk membangun flyover. Karena disebutkan Yayan jangan sampai membangun sesuatu menjadi masalah baru yang berdampak kepada masyarakat dan perusahaan.
"Tuntutan yang lain, dalam hal penanaman pohon, telah dilakukan oleh perusahaan dan akan secara continue dilakukan. Serta tuntutan jalan ekonomi selama ini masyarakat telah melakukan kegiatan melalui jalan servo untuk menunjang perekonomian," terangnya.