Dasar hukum hak-hak perempuan lain dapat ditemukan dalam instrumen hukum nasional, misal dalam pasal 46 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan: “sistem pemilihan umum, kepartian, pemilihan anggota badan legislatif dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif dan yudikatif harus menjadi keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.” Pergerakan politik perempuan menjadi suatu bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi untuk demokrasi.
Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat serta telah berkomitmen dengan tegas memberi pengakuan yang sama bagi setiap warganya, perempuan maupun laki-laki akan berbagai hak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa terkecuali. Hak-hak politik perempuan ditetapkan melalui instrumen hukum maupun dengan meratifikasi berbagai konvensi yang menjamin hak-hak politik tersebut.
Perjuangan kedepan adalah bagaimana startegi yang harus ditempuh agar keterwakilan perempuan di parlemen dan di lembaga penyelenggara pemilu sebanyak 30% dapat menjadi kenyataan.
Penulis: Adi Saputra
Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang
Disclaimer: Artikel dan isi tanggung jawab penulis