KONSENSUS - dari para pendiri bangsa sepakat bahwa Indonesia adalah negara yang menganut prinsip demokrasi. Sebagai konsekuensi logisnya, segala bentuk mekanisme pemerintahan harus menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat.
Ide menuju pemerintahan yang demokratis sudah terbesit di benak para tokoh bangsa pada awal kemerdekaan. Dari sembilan langkah strategis yang disusun, terdapat satu poin terakhir yang berbunyi, "Pengakuan Terhadap Asas Pemilihan Bebas".
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
Konsensus dari para pendiri bangsa kita sepakat bahwa Indonesia adalah negara yang menganut prinsip demokrasi. Sebagai konsekuensi logisnya, segala bentuk mekanisme pemerintahan harus menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat. Ide menuju pemerintahan yang demokratis sudah terbesit di benak para tokoh bangsa pada awal kemerdekaan. Dari sembilan langkah strategis yang disusun, terdapat satu poin terakhir yang berbunyi, “Pengakuan Terhadap Asas Pemilihan Bebas”.
Namun, apakah pemilu yang dilaksanakan di Indonesia sudah memenuhi ketentuan seperti penjelasan di atas? Senin, 29 September 1955 (masa Orde Lama) pemilu pertama Indonesia dihelat. Tujuan utama dari pemilu ini untuk memilih anggota dewan konstituante dan anggota DPR agar sesegera mungkin merumuskan UUD tetap.
Hasilnya, dimenangkan oleh PNI yang memperoleh 57 kursi di DPR, disusul Masyumi (57 kursi), NU (45 kursi), PKI (39 kursi), PSII (8 kursi), Pakindo (8 kursi), Katolik (6 kursi), PSI (5 kursi), IPKI (4 kursi), Perti (4 kursi), Murba (2 kursi) dan partai lainnya (23 kursi).
Setidaknya terdapat enam kali pemilu sepanjang masa Orde Baru, diantaranya tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 dinamika sejarah dan sosial politik Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan telah menyelenggarakan pemilu sebanyak sembilan kali. Tentu, dari rentetan proses demi proses pemilu itu memiliki sejumlah catatan.