PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sudah disosialisasikan ke masyarakat mengenai larangan memainkan musik remix atau house musik diberbagai macam media sosial, khususnya di akun Instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang.
Bahwa, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik.
Aturan ini, banyak beragam tanggapan masyarakat. Ada yang mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Palembang tersebut, tentunya ada juga yang mempertanyakan makna dari aturan yang dikeluarkan soal larangan musik remix atau house musik.
Dalam aturan larangan musik remix yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Palembang, disampaikan jika musik remix atau house musik karena dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Bahkan ada sanksi yang dikenakan jika warga Palembang yang masih melanggar aturan, yakni bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp5.000.000,-.
"Benar, ini sesuai perintah atasan dilarang memainkan musik remix atau house musik," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (28/8/2023).
Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, yang mengeluarkan ini perintah atasan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo tidak memutar musik remix bagi warga Sumatera Selatan.
"Ini sebagai upaya untuk menekan peredaran Narkoba," katanya.