loader

Satpol PP OKI Turunkan Puluhan Baliho Kedaluwarsa

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melepaskan sekitar 30 baliho yang sudah kedaluwarsa wilayah Kayuagung, Selasa (26/9/2023).

Kepala Satpol PP dan Damkar OKI, Rayendra Abadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Mantiton SIP MSI mengatakan, baluho yang dilepaskan yang termasuk kategori melanggar Perda.

"Penertiban baliho ini kita lakukan secara rutin, pada yang kedaluwarsa, tidak memiliki izin, dan melanggar Perda sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2010," ungkapnya, Selasa (26/9/2023).

Khusus pelanggaran Perda yakni baliho yang terpasang di pohon-pohon, fasilitas umum, tempat ibadah, taman-taman, dan juga tiang listrik.

"Titik lokasi pelepasan beliho hari ini di Jalan Lintas Timur, Jalan Baru, Pasar Kota, depan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OKI, dan Kelurahan Sukadana," ujarnya.

Dikatakannya lagi, penertiban dilakukan untuk yang pelanggaran baliho dan iklan. Jenis baliho yang dilepaskan hari ini berupa baliho iklan, promosi perumahan, iklan rokok, dan iklan konser.

"Untuk baliho caleg masih belum kita lepaskan karena ada kerja sama dengan Bawaslu. Rencananya dalam waktu dekat kita akan menyurati. Kita minta pendampingan untuk segera menurunkan atau meminta mereka menggeser," tuturnya.

Masih kata Mantiton, kalau kordinasi sudah dilakukan, tetapi mereka belum fokus untuk pelepasan di Bacaleg. 

"Kita imbau kepada Bacaleg supaya mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan Bawaslu dan KPU supaya tidak melanggar Perda. Karena kalau melanggar, nanti suatu saat akan dilepas," imbuhnya.

Lanjutnya, bagi yang sudah terlanjur memasang, dimohon segera menggeser atau dipasang di tempat yang tidak dilarang.

"Kita tidak pandang bulu yang namanya melanggar siapa saja, karena semuanya sama dihadapan hukum dan aturan," tutupnya. 

Share

Ads