loader

Ingatkan Antisipasi Karhutla, Kapolres OKU Timur Tatap Muka  Dengan Kades di Kecamatan Bunga Mayang 

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya Kebekaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Bumi Sebiduk Sehaluan. Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, mengelar kegiatan tatap muka dengan seluruh Kades dan perangkat desa, Toga, Tomas dan Todat  di Kecamatan Bunga Mayang.

Kegiatan tatap muka berlangsung di Balai Desa Sabahlioh, Kecamatan Bunga Mayang, pada Rabu (27/09/2023).

"Saya menyampaikan perintah bapak Kapolda Sumsel tentang  cuaca yang kita hadapi sekarang masalah asap yang ada di Sumsel akibat kebakaran lahan,"terang Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, didampingi Kasat Intelkam Iptu Arie Gusman, SE, MM, dan Kanit II Ekonomi  Ipda Meyke Krisdian Hasri, SH.

Tentang maraknya  kebakaran hutan Kapolres  menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang membuka lahan baru yang dapat memicu kebakaran hutan.

Cuaca saat ini memang beda dibandingkan tahun sebelumnya. Potensi panas yang sangat tinggi berpengaruh akan terjadinya kebakaran,ungkapnya.

Mudahnya masyarakat mebuka lahan dengan cara membakar merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kebakaran. Sehingga banyaknya lahan terbakar menyebabkan sehingga asap yang ditimbulkan dapat mengganggu pernapasan dan juga polusi udara,imbuhnya.

Hal sepele contohnya  membuang puntung rokok secara sembarangan di area perkebunan dan hutan karena dapat mengakibatkan kebakaran saat cuaca sedang kemarau sekarang ini,ungkapnya.

Membuka lahan untuk bercocok tanam baik untuk persawahan maupun kebun jangan sampai membakar hutan dan lahan karena dari hasil pembakaran tersebut akan terpantau oleh Satelit LAPAN maupun Aplikasi Songket serta Patroli Udara,terangnya.

"Kita mengajak para Kepala desa, Toga, Tomas dan Todat se Kecamatan Bunga Mayang untuk membantu menghimbau masyarakat agar meninggalkan tradisi lama membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karna dapat diproses sesuai dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi jukuman penjara 15 Tahun dan denda Rp 15 miliar,"tegasnya.

Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif menginformasikan jika  melihat titik api sekaligus bisa mlibatkan diri dalam usaha memadamkan api agar tidak meluas,jelas Mantan Kapolres KAUR Polda Bengkulu ini.

Dalam kegiatan tatap muka Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, juga membagikan bantuan sarana penunjang penanganan Karhutla,  18 kotak masker, sembilan asang sepatu boot,  18 gepyok pemadan api yang dibagikakan untuk setiap desa di KecamatanBunga Mayang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla dan upaya pencegahannya dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang cara menghindari tindakan yang bisa memicu k
Karhutla.

Share

Ads