PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua jenderal yakni Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Danrem 044/Gapo Brigjen TNI M. Naudi Nurdika memantau situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel, Minggu (1/10/2023).
Kapolda menjelaskan terlihat banyak titik api di rute yang dilewati sesuai pantauan satelit BRIN, terutama di daerah Tulung Selapan, Jungkal dan Tanjung Raja.
"Bahkan, dari beberapa kali patroli udara yang kami laksanakan. Diyakini bahwa kebakaran ini disebabkan oleh peladang yang membuka lahan dengan cara membakar," katanya.
Cara ini memang mudah dan murah, namun perlu disadari bahwa perbuatan ini membuat orang lain menderita karena iritasi mata (pedih), infeksi saluran pernapasan, dengan gejala sesak napas dan batuk, serta bisa berakibat kematian bagi penderita penyakit tertentu.
Arah angin yang cenderung datang dari arah tenggara menuju barat laut, membawa asap dari Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir ke arah Kota Palembang yang berpenduduk 1,7 juta jiwa.
"Sebagai umat manusia yang bersifat sosial, kita tidak boleh memikirkan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain," kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Kapolda Sumsel mengatakan, beberapa kendala petugas di lapangan antara lain sulitnya akses jalan untuk mencapai lokasi api, minimnya peralatan serta ketersediaan air. Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir telah mengalokasikan anggaran guna memenuhi keterbatasan ini.
"Sebesar apapun biaya yang dikeluarkan dan seberat apapun upaya pemadaman yang dilakukan, tidak akan ada artinya bilamana masyarakat masih membuka lahan dengan cara membakar. Berhentilah membakar lahan," tegasnya.
Pantauan IQair sekitar pukul 01.30 WIB terdapat cukup banyak titik api di wilayah OKI, dan arah angin membawa asap kebakaran ke kota Palembang.
Pantauan situs IQair pukul 03.25 WIB, banyak titik api di daerah OKI, Ogan Ilir dan Banyuasin. Sementara itu arah angin membawa asap menuju Kota Palembang.
Masih kata Kapolda Sumsel mengatakan Perusahaan pemegang HGU dan HTI ini agar bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI.
"Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan perlu turun untuk lakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan pemegang HGU dan HTI," katanya.