OKI, GLOBALPLANET - Dalam Video Conference dengan 294 Kepala Daerah di Indonesia Wilayah Barat, Jumat (03/04/2020), Menteri Dalam Negeri diwakili Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan dengan telah dirumuskannya Permendagri No 20 Tahun 2020 Pemda tidak perlu ragu untuk melakukan realokasi anggaran atau disebut refocussing dengan proses yang cepat.
"Silahkan saja Pemda melakukan refocussing untuk belanja keperluan tanggap COVlD-19 ini seperti Pembelian Masker, Hand Sanitizer, Pembuatan Ruang lsolasi, bahkan Insentif Pajak bagi yang usahanya terdampak pandemi ini, namun tentunya harus sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Sementara Bupati OKI H. Iskandar, SE selepas Video Conference segera melakukan rapat dengan pimpinan OPD. Bupati memerintahkan semua OPD agar ikut berperan serta baik dalam pengalokasian anggaran maupun tenaga untuk Tanggap Covid-19.
"Kita ingin melindungi segenap masyarakat OKI dari pandemi ini, segera susun refocussing anggaran, prioritaskan untuk pencegahan, penanganan, dan dampak ekonomi yang ditimbulkan, paling lambat 7 hari refocussing harus rampung," katanya.