OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR).
Pberinisial SP (18), warga di Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Modus pelaku ini menawarkan wanita yang masih dibawah umur kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan badan melalui aplikasi media sosial MiChat, Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 Wib.
"Pelaku kita tangkap di perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit PPA Bripka Yudi, Jumat 22 November 2024.
Sedangkan, TPPO di Kecamatan Belitang Madang Raya. Pelakunya Berinisial DS (53), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Modus pelaku juga menawarkan perempuan kepada pria hidung belang di sebuah warung miliknya di Kecamatan Belitang Madang Raya pada Senin 4 November 2024 sekitar pukul 20.48 WIB.
Pelaku ditangkap disebuah rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR),OKU Timur.
"Kedua pelaku ini menawarkan korban dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dengan harga tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu,"imbuhnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dan barang bukti berada di Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.