Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan.
Dokumen ini memuat komitmen perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional.
Selain itu, RPPEG diharapkan mampu mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten OKI untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Sebagai wahana pertemuan para pihak, lokakarya ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, meliputi Staf Ahli Bupati Kabupaten OKI, DLHP Pemprov Sumatera Selatan, OPD Kabupaten OKI, akademisi, mitra pembangunan, kalangan swasta dan profesional, serta media.
Kegiatan ini didukung oleh ICRAF Indonesia, Forum DAS Sumatera Selatan, dan Balai Penelitian Tanah sebagi bagian upaya #PahlawanGambut di Sumatera Selatan. #PahlawanGambut adalah sebuah gerakan untuk menghimpun pengetahuan, pembelajaran, pemahaman serta berbagai ide terkait pengelolaan gambut berkelanjutan oleh para penggiat, peneliti, pelaku usaha, petani dan generasi muda di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat.
Melalui Proyek Peat IMPACTS Indonesia, ICRAF akan mendukung proses teknis dan fasilitasi penyusunan RPPEG tersebut. Dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan terwujudnya tata kelola gambut berkelanjutan di Kabupaten OKI sebagai bagian upaya penting di Provinsi Sumatera Selatan dan secara nasional.