JAKARTA, GLOBALPLANET - "Semoga dua pekan ke depan sudah bisa dicairkan," tegas Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (07/11).
Menurut pria yang akrab disapa Dhani ini, kenaikan dana BOS yang sudah direncanakan sejak 2019 itu sebesar Rp100ribu setiap siswa. "Basisnya adalah data siswa yang tercatat di EMIS," tambahnya dalam pernyataan resmi di laman Kemenag.
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati ini mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan dana BOS. Salah satunya adalah dengan menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021. Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.
Menurut Dhani, Kementerian Agama mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran tersebut merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Karenanya, kualitas belanja dari anggaran tersebut harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran.