loader

KPU OKU Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Sosialisasi dipimpin langsung Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya bersama Komisoner KPU, Divisi Sosialisasi Parmas SDM Yuliansyah, Kapolres OKU Timur AKBP Dahlizon, SIK, MH, Ketua Bawaslu Ahmad Gupron, dan perwakilan Kejari OKU Timur.

Peserta sosialisasi  seluruh Partai Politik (Parpol) pengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, tim pemenangan calon independen, serta perwakilan dari pemerintah daerah.

Salah satunya poin dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, yaitu menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.

Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, S.SosI melalui Komisioner KPU, Divisi Sosialisasi Parmas SDM Yuliansyah mengungkapkan beberapa poin penting dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, salah satunya pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas maupun rapat umum dan dana kampanye.

"Sehingga ketentuan yang berlaku dalam hal jumlah pendukung yang hadir mengikuti PKPU 10/2020 yang sudah eksplisit menyebutkan jumlah. Ada maksimal 50 orang pada rapat terbatas dan 100 orang pada rapat umum," katanya.

Selain itu, ada hal prinsip lain terkait alat peraga kampanye (APK). Jika selama ini hanya KPU yang mencetak APK, maka dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 ini, pasangan calon diperbolehkan mencetak bahan kampanye sendiri berupa alat pelindung diri tertentu seperti, masker, sarung tangan, cairan antiseptik berbasis alkohol.

"Bahan kampanye itu harus sudah didistribusikan pada minggu kedua di November 2020. Pemanfaatan bahan kampanye alat pelindung diri, akan membawa dampak positif khususnya dalam menekan penyebaran dan penularan virus covid-19,"tambahnya.

Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron mengatakan, seluruh tahapan Pilkada harus mengacu pada peraturan yang ada. Peserta rapat terbatas dan rapat umum harus dibatasi sesuai PKPU. Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada harus mematuhi protokol kesehatan.

"Kami harap penerapan protokol kesehatan di semuanya tahapan Pilkada agar sungguh-sungguh dipatuhi, hal ini untuk meminimalisir penularan virus covid-19, sehingga Pilkada bisa berjalan dengan sukses,"katanya.

Sementara Assisten I Setda OKU Timur Yuli Akman menambahkan PKPU Nomor 10 tahun 2020 mengatur tentang pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19. Ada beberapa perbedaan pemilihan dimasa pandemi covid-19 dengan pemilihan dalam kondisi normal.

Share

Ads